Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Hari Raya Idul Fitri
menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian Indonesia yang merupakan
negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.
Bagaimana
tidak, rata-rata konsumsi masyarakat meningkat menjelang dan beberapa
hari setelah lebaran. Konsumsi rumah tangga memang menjadi komponen
utama dalam struktur perekonomian Indonesia.
Pada 2017, setidaknya konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 56,13% bagi pertumbuhan ekonomi.
Konsumsi
yang tinggi selama Ramadan dan Lebaran terjadi seiring meningkatnya
daya beli masyarakat sebagai dampak penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR)
oleh pengusaha kepada setiap karyawannya sebagaimana diatur dalam UU No
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meningkatnya pendapatan
masyarakat akibat adanya penerimaan THR menjelang lebaran, membuat
peredaran uang di masyarakat semakin tinggi.
Bank Indonesia
mencatat, kebutuhan uang kartal selama Ramadan dan Lebaran tahun ini
mencapai Rp188,2 triliun atau meningkat 15,3% dari periode yang sama
tahun lalu yang hanya berkisar Rp163,2 triliun.
Sementara itu total peredaran uang kartal hingga awal Juni 2018 mencapai Rp745,9 triliun atau rata-rata Rp149 triliun per bulan.
Peningkatan konsumsi tersebut juga disebabkan oleh budaya masyarakat Indonesia dalam menjalankan puasa dan merayakan lebaran.
Adalah
sebuah keharusan bagi sebuah keluarga di Indonesia untuk menyediakan
santapan yang istimewa selama Ramadan dan saat Lebaran sebagai bentuk
penghargaan bagi mereka yang telah seharian berpuasa dan secara kontinyu
berpuasa selama sebulan penuh.
Hal tersebut membuat permintaan akan bahan makanan pokok meningkat yang lantas membuat harga barang mengalami kenaikan.
Selain
itu, budaya pemberian hantaran dan bingkisan bagi tetangga dan kerabat
maupun sanak saudara untuk menjalin tali silaturahmi pun menambah
aktivitas konsumsi masyarakat.
Budaya mudik pun meningkatkan
penjualan kendaraan bermotor, kenaikan konsumsi bahan bakar minyak
(BBM), dan lonjakan harga tiket moda transportasi antardaerah, baik
transportasi darat, laut, maupun udara.
Bagi sejumlah masyarakat
Indonesia, cuti lebaran menjadi satu-satunya kesempatan untuk berkumpul
bersama keluarga yang biasanya terpisah jarak akibat merantau ke daerah
lain. Kebiasaan mudik juga memberikan berkah bagi pertumbuhan ekonomi
daerah. Pendapatan masyarakat yang tadinya hanya berputar di perkotaan
pun mengalir ke daerah-daerah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dan
mal juga mampu menggerakkan perekonomian umat. Umat Islam diperintahkan
membayar zakat untuk menyempurnakan rukun Islam.
Pengelolaan
zakat yang baik dan tepat sasaran dapat memberikan efek positif pada
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan data Badan Amil
Zakat Nasional, potensi zakat Indonesia mencapai Rp200 triliun per
tahun. Namun, pada 2017 hanya Rp6 triliun zakat yang berhasil
dikumpulkan alias hanya 3% dari potensi zakat.
Meskipun demikian, momentum pertumbuhan ekonomi harus terus dijaga sehingga tidak hanya terjadi saat menjelang Idulfitri.
Lazimnya,
konsumsi masyarakat kembali menurun usai Lebaran, daya beli berkurang,
dan pertumbuhan ekonomi pun ikut melambat. Pemerintah harus secara
perlahan-lahan tetapi pasti mengurangi ketergantungan struktur
perekonomian negara pada konsumsi.
Ekonomi negara yang mayoritas
ditopang oleh konsumsi sangat rapuh dan rentan terhadap dampak negatif
dari gejolak ekonomi yang terjadi di dalam negeri, kawasan, maupun
global.
Upaya menjaga pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya menjadi
tugas pemerintah, dan juga masyarakat. Rakyat juga harus mampu mengelola
keuangannya dengan tidak hanya gencar melakukan konsumsi, tetapi juga
mulai menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berinvestasi.
Masyarakat
perlu membuat rencana investasi jangka panjang, seperti menanamkan
dananya di sejumlah instrumen investasi di pasar modal maupun pasar
uang, meningkatkan kepemilikan aset yang produktif, dan mempersiapkan
dana pensiun.
Dalam rangka meningkatkan investasi masyarakat,
perlu dipikirkan kembali interpretasi tentang zakat mal, khususnya
tentang simpanan ataupun deposito atau investasi pada instrumen
keuangan.
Selama ini cara menghitung zakat adalah sebesar 2,5%
terhadap harta yang telah memenuhi haul satu tahun dan nisabnya
berdasarkan nilai harta tersebut yang setara dengan 85 gram emas.
Bila
harta tersebut dalam bentuk uang tunai baik rupiah maupun valuta asing,
cara menghitung zakat itu adalah tepat, karena uang tunai ataupun
valuta asing tersebut tidak masuk dalam arus perputaran ekonomi, artinya
disimpan di bawah bantal, di laci lemari dan lain lain sebagaimana kita
menyimpan emas.
Secara hakiki harta (uang tunai atau pun emas) tersebut menjadi idle, sedangkan Islam mendorong harta untuk berputar dalam perekonomian, dan tidak menganjurkan untuk menimbun harta.
Itulah
sebabnya ada zakat mal yang secara ekonomi berfungsi untuk mencegah
terjadinya penumpukan harta pada beberapa pihak saja yang mengakibatkan
tidak berlangsungnya proses distribusi ekonomi.
Maka sepanjang harta tidak idle
dan digunakan untuk operasional sehari-hari, seperti mobil untuk
bekerja, rumah untuk bernaung yang kita gunakan untuk dapat menghasilkan
pendapatan, maka sewajarnya rumah dan mobil tersebut tidak perlu
dikenakan zakat mal.
Namun bila kita memiliki 10 mobil dan lima
rumah, sedangkan kebutuhan operasional sehari-hari cukup satu mobil dan
satu rumah, maka sembilan mobil dan empat rumah tersebut berlebihan dan
dapat dianggap idle, maka sewajarnya harus dikenakan zakat mal.
Selanjutnya
bila harta uang tunai yang kita miliki digunakan untuk berusaha
sehingga masuk dalam kegiatan perekonomian, artinya tidak idle, maka
sewajarnya harta tersebut tidak dikenakan zakat mal, tetapi hasil dari
kegiatan perekonomian tersebut dalam bentuk untung, harus dikeluarkan
zakatnya.
Namun bila kita tidak memiliki kemampuan dalam berusaha,
maka dana yang kita miliki dapat diinvestasikan dalam bentuk berkongsi
atau bermudharabah atau pun bermusyarakah dengan pihak-pihak yang
memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha.
Kita dapat pula
percayakan dana tersebut untuk dikelola oleh bank syariah dalam bentuk
tabungan mudharabah ataupun deposito mudharabah ataupun kita
investasikan dalam instrumen keuangan syariah lainnya seperti surat
berharga syariah (sukuk), reksa dana syariah dan lain lain.
Maka
hasil dari keuntungan usaha tersebut, sewajarnya harus dikeluarkan
zakatnya. Dengan demikian dana tersebut berputar dalam perekonomian yang
membawa maslahat bagi umat, alias tidak idle sehingga pokok dari
tabungan dan deposito atau instrumen keuangan syariah lainnya mestinya
tidak dikenakan zakat mal.
Bila interpretasi seperti ini dapat
diterima, maka kami perkirakan permasalahan utama Indonesia tentang
saving-investment gap akan berkurang, karena masyarakat tidak akan
cenderung menggunakan dananya melulu untuk konsumsi, ataupun menyimpan
hartanya dalam bentuk tunai dan dalam bentuk harta tetap yang idle.
Masyarakat
akan tergugah untuk menempatkan hartanya dalam kegiatan usaha produktif
atau dalam berbagai instrumen keuangan syariah, hal ini akan memiliki
konsekuensi multiplier effect terhadap perekonomian sangat tinggi, di
antaranya akan ada yang beralih dari mustahik menjadi muzaki.
Kemudian
pada gilirannya akan menghasilkan bagi hasil atau return yang dapat
meningkatkan realisasi penerimaan zakat. Selanjutnya, dapat diperkirakan
bahwa antara dana zakat yang real terkumpul akan melebihi 3% dari
potensi zakat.
Ke depan, masyarakat Indonesia diharapkan tidak
hanya menjadi konsumen ataupun sekadar sasaran pasar bagi pengusaha
asing, tetapi juga sebagai produsen aktif yang mampu berbuat lebih untuk
kehidupan finansial pribadinya.
Hal lain yang perlu menjadi
perhatian, yaitu memberikan pemahaman bahwa membayar zakat mal bukan
hanya sekedar ibadah, namun juga sebagai instrumen pemerataan
kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.
Akhirnya dengan
interpretasi baru tentang zakat mal pada Ramadhan yang suci ini,
insyaallah kita dapat menyambut hari yang Fitri dengan semangat baru
bahwa zakat mal berlaku bagi harta yang idle.
Insyaallah, Lebaran
ini akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi bangsa karena diharapkan
terjadi pergeseran dari ekonomi yang sangat tergantung pada konsumsi
akan beralih secara bertahap kepada kegiatan-kegiatan investasi yang
punya multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian Indonesia.
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu 20 Juni 2018
#gayahidupproduktif #investasi #investasicerdas
Komentar
Posting Komentar